News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Usulkan Ayah Eki Dihadirkan di Sidang PK, Farhat Abbas: Ini Berawal dari Kecurigaan Iptu Rudiana

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas menangis mendengar kesaksian dari Aldi Renaldi di sidang lanjutan PK Saka Tatal di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Farhat Abbas, anggota kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengusulkan agar Iptu Rudiana dihadirkan di persidangan peninjauan kembali (PK).

Iptu Rudiana adalah ayah M Rizky atau Eky, pacar Vina Cirebon.

Sebab, menurut dia, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selaku termohon dalam sidang PK tersebut menjadi pihak yang lebih berwenang menghadirkan Iptu Rudiana sebagai saksi.

Baca juga: Kesaksian Aldi Renaldi di Sidang PK Saka Tatal yang Buat Farhat Abbas Menangis: Dipukul sampai Remuk

"Kalau diusulkan Rudiana hadir, saya akan meminta ke majelis hakim agar dihadirkan," kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Ia pun mengungkapkan keinginannya menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang PK yang kini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli tersebut.

Pasalnya, pihaknya meyakini, kehadiran Rudiana bisa mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus Vina - Eky yang terjadi pada 2016 silam.

"Kan, kasus ini dikatakan pembunuhan, karena berawal dari kecurigaan Rudiana terhadap kematian tidak wajar Vina - Eky," ujar Farhat Abbas.

 Karenanya, ia berencana mengusulkan kepada majelis hakim untuk meminta kehadiran Iptu Rudiana kepada jaksa selaku termohon dalan sidang PK tersebut.

"Selama ini, dari jaksa juga belum menghadirkan saksi yang meringankan. Ini harusnya ada, ya," kata Farhat Abbas.

Sementara, persidangan lanjutan pada hari ini di PN Cirebon mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.

Baca juga: Beda Pendapat Kubu Saka Tatal dan Rudiana soal Penyebab Kematian Vina-Eky, Ini Kata Eks Kabareskrim

Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.

Puji Keterangan Saksi Ahli

Persidangan lanjutan pada hari ini juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof Mudzakkir.

Pemeriksaan saksi ahli tersebut berlangsung sejak Rabu (31/7/2024) kemarin, dan telah menghadirkan mantan Kabareskrim, Susno Duadji, ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, pakar hukum pidana, Azmi Syahputra, dan lainnya.

"Pemeriksaan saksi ahli dari kemarin sudah luar biasa," ujar salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi jadi Saksi di Sidang PK: Saka Tatal Tak Bisa Nikmati Masa Remaja, Lama Dipenjara

Ia mengatakan, keterangan saksi ahli pun mematahkan peristiwa yang dialami Vina - Eky merupakan kasus pembunuhan, karena dapat diuraikan secara akademis maupun ilmiah oleh para saksi ahli.

"Bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang dan gesekan, itu tdk ada luka lebam (yang ada) adalah goresan," kata Farhat Abbas.

Selain itu, menurut dia, ada satu hal yang membuat kegaduhan ialah mengenai ditemukannya cairan kelelakian dalam peristiwa tersebut.

 "Sperma inilah yang membuat orang seolah-olah menganggapnya hasil dari pemerkosaan, termasuk hakim juga, sehingga memvonis hukuman seumur hidup kepada para terpidana," ujar Farhat Abbas.

Pihaknya menegaskan, tidak mungkin cairan kelelakian berumur hingga lebih dari 10 hari, sehingga harus dilakukan tes DNA untuk membuktikannya.

Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi

"Padahal, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa sperma ini adalah hasil pemerkosaan," kata Farhat Abbas.

Dalam persidangan hari ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) sebagai saksi ahli.

Farhat menyampaikan, kehadiran Prof Mudzakkir untuk mengungkap peran saksi yang dulu memberikan keterangan tetapi kini mencabutnya kembali.

"Kekuatan keterangan saksi di pengadilan yang kini dicabut itu dapat membantu memperkuat bahwa terdapat sesuatu yang perlu diperbaiki dalam perkara tersebut," ujar Farhat Abas.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kuasa Hukum Saka Tatal Bakal Usulkan ke Majelis Hakim Hadirkan Iptu Rudiana

dan

Pengacara Saka Tatal Puji Keterangan Saksi Ahli di Sidang PK, Patahkan Kasus Vina Cirebon Pembunuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini