Salah satunya yaitu dengan menelepon AS, namun karena mendapatkan informasi bahwa Irma sedang bekerja, pihak keluarga tidak curiga.
"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.
Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.
"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung.
Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.
Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.
"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Irma Novitasari Dicari Keluarganya Berbulan-bulan
Ilyas, paman dari Irma Novitasari mengaku terakhir berkomunikasi dengan keponakannya itu pada tanggal 13 Januari 2024.
Ia mengatakan bahwa keponakannya itu mengaku pulang kerja dan akan dijemput oleh mantan suaminya.
Namun, kata Ilyas, saat malam hari nomor telepon Irma Novitasari tidak aktif sedangkan mantan suami Irma Novitasari menyebut bahwa keponakan Ilyas itu kabur.
"Waktu itu bilang gitu, mau pulang tapi dijemput mantan suaminya. Tapi malam-malamnya ditelepon nggak aktif.
Ditanya ke mantan suaminya katanya kabur di jalan," ujar Ilyas ditemui di Kecamatan Pacet, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Warga Lihat Pria Tenteng Karung, Mayat Terpotong 3 Ditemukan di Pinggir Jalan Garut