TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diketahui mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sidang PK, pihak Saka Tatal mengeluarkan bukti baru atau novum.
Namun, novum tersebut ditoleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.
Dalam keterangannya usai sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan bahwa kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.
Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.
"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.
Mengutip TribunJabar.id, Gema menuturkan, argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.
"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."
"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.
Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.
Baca juga: Kasus Vina, Pengacara Iptu Rudiana Tantang Kubu Saka Tatal Lakukan Hal Ini, Janji Beri Rp10 Juta
"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."
"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.