News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

JPU Beberkan Alasan Tolak Bukti Baru atau Novum yang Diajukan Pihak Saka Tatal dalam Sidang PK

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Novum Ditolak JPU

Diketahui, pada sidang PK di PN Cirebon yang digelar Jumat (26/7/2024) lalu, novum yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Krisna Murti selaku salah satu kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa penolakan tersebut adalah hal yang wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia juga menegaskan, foto-foto yang diajukan sebagai novum tak pernah dihadirkan dalam persidangan pada 2016 silam.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Krisna menuturkan bahwa jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Baca juga: Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal Ditantang Buka Berkas Perkara Tahun 2016

Diketahui, novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil keputusan pada sidang 2016 lalu, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi."

"Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan."

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini