Meski begitu, pihak tim kuasa hukum Saka Tatal bakal menghadirkan sembilan saksi.
Sembilan saksi tersebut termasuk pakar forensik dan ahli pidana.
Hal tersebut dimaksudkan untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.
Diketahui, dalam sidang lanjutan PK ini, JPU menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.
"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."
"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema Wahyudi, salah satu jaksa.
Berbeda dengan keterangan tim kuasa hukum Saka Tatal, Gema mengatakan bahwa beberapa novum yang diajukan sebenarnya telah dihadirkan pada persidangan 2016 silam.
"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."
"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jaksa Ungkap Alasan Tolak Novum Saka Tatal, Tetap Yakin Vina dan Eki Cirebon Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)