TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Prof Mudzakkir turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjuan Kembali (PK) mantan terpinda kasus Vina Cirebon, Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).
Prof Mudzakkir dalam kesempatannya merasakan kejanggalan di kasus Vina.
Utamanya terkait penyebab tewasnya Vina dan Eky yang masih menimbulkan tanda tanya apakah dibunuh atau kecelakaan.
"Kalau di dunia hukum itu pasti. Kalau sebabnya dibacok ya bacokannya mana? Tapi keterangan ahli forensik tidak ada bacokan."
"Yang ada retak. Retak itu bukan dibacok," katanya, dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (2/7/2024).
Prof Mudzakkir menyebut tugas hakim sekarang adalah membuktikan penyebab kematian Vina dan Eky.
Harapannya bisa memberikan keadilan kepada semua pihak.
Lantas siapa Prof Mudzakkir? Berikut profil lengkapnya dirangkum dari Tribunnews.com.
Profil
Dosen UII
Prof Mudzakkir diketahui lahir di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada 7 April 1957.
Ia kini sudah berusia 67 tahun dan tinggal di Yogyakarta.
Dikutip dari laman uii.ac.id, Prof Mudzakkir merupakan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Dirinya memiliki keahlian sebagai hukum pidana dan viktimologi.
Viktimologi merupakan sebuah studi tentang masalah korban kejahatan.
Prof Mudzakkir memperoleh gelar Sarjana Hukum dari FH UII pada tahun 1984.
Untuk gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1992.
Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2001.
Prof Mudzakkir kini bekerja sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sejak 1985.
Selain sibuk di dunia akademik, ia juga tercatat sebagai pengacara nasional.
Adapun pengalaman organisasinya:
1. Pembantu Dekan II Periode 1992/1995
2. Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Periode 2010/2014
3. Anggota Senat FH UII Periode 2014/2018
Baca juga: Prof Mudzakkir Akui Sejak Awal Banyak Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon
Komentari kasus-kasus besar
Prof Mudzakkir selama kariernya kerap dimintai tanggapan terkait kasus-kasus besar yang terjadi di Indonesia.
Sebut saja seperti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh sahabatnya sendiri Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016.
Kemudian ada juga kasus surah Al-Ma’idah 51.
Perlu diingat, kasus tersebut menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok diseret ke jalur hukum karena kasus penistaan agama.
Ia dituding menghina Islam pada kunjungan kerjanya ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.
Dalam persidangan, Prof Mudzakkir turut dijadikan saksi ahli.
Baca juga: JPU Beberkan Alasan Tolak Bukti Baru atau Novum yang Diajukan Pihak Saka Tatal dalam Sidang PK
Pada akhirnya Ahok di vonis dua tahun penjara.
Terakhir Prof Mudzakkir turut menyoroti kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Kasus yang menggegerkan publik ini bermula dari tersebarnya foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam.
Beredar kabar ia jadi korban pengeroyokan Bandung pada 21 September 2018.
Belakangan baru terungkap, Ratna Sarumpaet bukan dianiaya, tapi menjalani operasi.
(Tribunnews.com/Endra)