"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ungkapnya, Jumat, dikutip dari TribunJabar.id.
Korban dilaporkan hilang sejak Januari 2024 dan Asep menyatakan korban kabur.
Keluarga korban sudah melakukan upaya pencarian, namun handphone korban tak aktif.
Pada Minggu (28/7/2024), keluarga mendapat laporan Irma dibunuh dan dimakamkan di belakang rumah AS.
"Keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan dari keluarga, polisi menangkap keempat tersangka di rumahnya masing-masing.
Baca juga: Dalih Suami Otaki Pembunuhan Istri Siri, Sembunyikan Jasad 7 Bulan, Direncanakan sejak Desember 2023
Proses pembongkaran makam dilakukan untuk proses autopsi jenazah.
"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil autopsi," bebernya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Pembunuhan Irma Novitasari di Bandung, Pelaku Ancam Akan Habisi Bapak Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Adi Ramadhan)