TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Guru ngaji berinisial S tersebut melecehkan 10 korban yang semuanya adalah muridnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Ia menuturkan, S sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, barang bukti, dan hasil visum. Maka dari itu, kami gelar penetapan tersangkanya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com.
Diwartakan sebelumnya, PJ Lurah Setempat, Subariman menuturkan, guru ngaji tersebut mengajar di rumahnya.
Korbannya juga berjumlah 10 orang dan semuanya murid dari S.
"Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar 10an anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecahan seksual terhadap anak."
"Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak)," kata Subariman.
Para orang tua korban pun melakukan pertemuan dan sepakat untuk mengusir S dari kediamannya.
"Kejadian pengusiran itu pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya," ucapnya.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Diusih dari Kampungnya di Gunungkidul, Diduga Lecehkan Muridnya
S diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak.
Ia juga membuka tempat les mengaji untuk anak di bawah 12 tahun.
"Yang meninggalkan lokasi itu cuma si oknum guru S, dua anak dan istrinya masih di rumah, anaknya masih kecil," ujarnya.