TRIBUNNEWS.COM - Iptu Rudiana, ayah dari Eky yang jadi korban kasus kematian Vina Cirebon pada 2016 laporkan Liga Akbar ke Polda Jabar.
Selain Liga Akbar, Dede dan Dedi Mulyadi juga turut dilaporkan olehnya.
Rudiana melaporkan ketiganya karena dianggap memberikan keterangan palsu atas kasus Vina Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengatakan pelaporan tersebut sah-sah saja.
"Soal Liga Akbar yang dilaporkan oleh Pak Rudiana, ya menurut kami (kuasa hukum Liga Akbar) sah-sah saja."
"Mungkin, menurutnya apa yang diucapkan oleh Liga Akbar ada sesuatu yang bohong atau hoaks," ujar Yudia, Minggu (4/8/2024).
Kepada TribunJabar.id, Yudia mengatakan bahwa sejak tahun 2016, Liga Akbar telah memberikan keterangan soal kronologi yang melibatkan Vina dan Eky, termasuk keterlibatan Rudiana yang meminta kliennya untuk menjadi saksi.
Diketahui, Liga Akbar menjadi saksi dalam kasus Vina dan Eky delapan tahun lalu terkait barang-barang yang digunakan oleh anak Iptu Rudiana.
Namun, Liga Akbar tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik dari Polres Cirebon Kota maupun Polda Jabar.
"Liga Akbar hanya dijemput oleh yang mengaku polisi memperkenalkan bahwa mereka adalah rekan dari Rudiana."
"Di dalam mobil itu juga ada dua orang sahabatnya Eki, semuanya dibawa ke Polres Cirebon Kota yang sebelumnya Liga Akbar ditemui oleh Rudiana," ucapnya.
Baca juga: Soal Pengakuan Iptu Rudiana hanya Mengamankan, Toni RM Bilang Ayah Almarhum Eki Itu Berbohong
Ia menuturkan, pelaporan terhadap Liga Akbar yang dilakukan oleh Rudiana adalah sebuah bentuk pembelaan diri.
"Makanya ada laporan itu oleh Rudiana, (menurut kami) hal yang wajar lah karena itu bentuk pembelaan dari Rudiana sendiri."
"Tapi perlu kami katakan, pelaporan ini hanya sebagai bumbu saja, harusnya Rudiana tetap mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya selama ini, karena saat ini yang bersangkutan lah yang dianggap aktor dari 8 terpidana kasus Vina Cirebon masuk penjara," jelas dia.