TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Marisa Putri (21) mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Pekanbaru, Riau, hanya bisa terus menunduk saat dihadirkan petugas dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Marisa yang telah mengenakan baju tahanan warna oranye bertuliskan angka 73 itu pun hanya bisa menyampaikan permintaan maaf ke keluarga korban atas kecelakaan hingga membuat nyawa IRT melayang pada Sabtu (3/8/2024) pagi.
Ia mengaku saat itu tidak sadar sudah menabrak korban.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Mahasiswi kampus swasta asal Kampar itu mengaku sempat mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya di tempat hiburan malam alias tempat dugem sebelum kecelakaan itu terjadi.
Namun, ia juga membantah kabur setelah menabrak korban, Renti Marningsih (46) yang mengendari sepeda motor Yamaha Vega, di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 05.45 WIB.
Baca juga: VIDEO Diminta Jujur di Kasus Vina, Aep AKHIRNYA LULUH Dengar Rayuan sang Ayah: Pikir yang Mateng
Diberitakan sebelumnya, pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) tewas di tempat setelah ditabrak pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, mahasiswi Pekanbaru, Marisa Putri (21).
Marisa kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga. Sebagaimana video yang viral di media sosial, Marisa tampak tenang sesaat mobil yang dikendarainya menewaskan emak-emak.
Namun, saat ditegaskan kembali wartawan kenapa tersangka tidak sadar, tersangka hanya menjawab berkali-kali bahwa dirinya tidak sadar.
Ketika ditanya kembali penyebabnya tidak sadar, Marissa Putri mengaku di bawah pengaruh alkohol.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.
Pengakuan Marissa Putri soal narkoba berbeda dengan temuan polisi.
Berdasarkan hasil tes urine terhadap Marisa, dirinya terindikasi yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis zat amphetamine.
"Hasil tes urine pelaku positif," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Baca juga: Viral Emak-emak Hendak Kabur setelah Beli Jeruk di Salatiga Jateng, Bayar Pakai Uang Palsu
Marisa Putri ternyata positif menggunakan narkoba sehingga menabrak seorang wanita hingga terseret beberapa meter di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru.
Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Usai kecelakaan, petugas Satlantas Polresta Pekanbaru datang ke lokasi kejadian, mengevakuasi korban ke rumah sakit, dan mengamankan pengemudi mobil serta barang bukti kendaraan.
Setelah menjalani pemeriksaan, pengemudi mobil, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku penabrak sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Marissa Putri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Dua Teman Pemberi Ekstasi DIburu Polisi
Setelah menetapkan tersangka dan menahan Marisa Putri, selanjutnya pihak kepolisian memburu dua orang rekan mahasiswi tersebut yang diduga memberikan narkoba jenis ekstasi.
Dua rekan Marisa Putri itu, yakni berinisial T dan O.
Mereka disebut sebagai orang yang memberikan narkotika jenis esktasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi.
"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.
Baca juga: Temuan LPSK di Kasus Tewasnya Afif Maulana: Saksi dan Korban Diduga Alami Penyiksaan dan Kekerasan
Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.
Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya hingga terseret 50 meter.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.