Dari kediaman AZ pun polisi menemukan sejumlah barang bukti senjata api berbagai jenis beserta peluru.
"Saudara SI kami amankan di kediaman AZ. Kami lakukan penggeledahan, karena kami mendapat informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ," terangnya.
Pelaku berinisial AR (17) masih di bawah umur.
Sedangkan pelaku SI (19) diberi hadiah timah panas oleh petugas di betis kaki sebelah kanan.
Baca juga: Amnesty International Indonesia Kutuk Penembakan Advokat Pembela HAM Yan Warinussy
Sementara AZ (30) hanya terdiam selama pres conference berlangsung.
AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, motif dibalik kejadian ini adalah tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
"Antara AR dan SI janjian untuk melawan 7 orang yang kami amankan, 7 orang yang diamankan menyampaikan bahwa saudara SI melakukan tembakan langsung kepada saudara MAF yang sekarang lagi dirawat," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya dengan mendekam di balik jeruji besi.
"Kami kenai para tersangka ini dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Penulis: Muamarrudin Irfani
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Korban Penembakan di Klapanunggal Bogor Ternyata Habis Nganter Calon Istrinya, Seminggu Lagi Nikah
dan
Tampang Pelaku Penembak Pengendara di Klapanunggal Bogor, Sang Eksekutor Dihadiahi Timah Panas