News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Salah Satu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Iptu Rudiana Diharapkan Jadi Saksi

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayahanda almarhum Eky, Iptu Rudiana

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Rivaldy, ajukan peninjauan kembali (PK).

Dalam sidang PK nanti, Iptu Rudiana diminta untuk jadi saksi.

Keberadaan ayah Eky tersebut dinilai sangat krusial oleh tim kuasa hukum Rivaldy.

Hadirnya Rudiana bisa mengungkap kebenaran dalam kasus yang masih belum terpecahkan ini.

Menurut satu di antara kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, kehadiran Rudiana sebagai saksi akan membawa dampak besar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sindy menyampaikan, bahwa meskipun belum ada keputusan resmi mengenai pengajuan surat panggilan, tim kuasa hukum sangat berharap Rudiana dapat hadir secara sukarela.

"Soal menyurati Pak Rudiana untuk menjadi saksi, itu nanti akan kita bahas oleh tim. Tapi sangat menarik kalau Pak Rudiana hadir menjadi saksi, karena berkali-kali Pak Rudiana mengaku tidak pernah menangkap Rivaldy," ujar Sindy saat diwawancarai media, Senin (5/8/2024).

Sindy juga menekankan pentingnya kesaksian Rudiana yang saat ini menjadi Kapolsek Kapetakan, dalam mengungkap kebenaran kasus ini.

"Mudah-mudahan dengan secara sukarela Pak Rudiana mau menjadi saksi Rivaldy. Kesaksian Pak Rudiana akan sangat penting, untuk semuanya juga sangat penting, bahwa kasus yang anaknya meninggal ini benar atau tidaknya kan beliau yang tahu kan."

"Pada saat itu juga beliau kan yang ikut menyelidiki sebagai seorang ayah," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon telah menjadi sorotan publik sejak awal dan upaya untuk mengajukan PK ini adalah salah satu langkah yang diambil untuk mengungkap keadilan.

Baca juga: Benarkah Posisi Iptu Rudiana Mulai Tak Aman? Terancam Jatuh ke Jurang Hukum

Rivaldy dan tim kuasa hukumnya berharap bahwa kesaksian dari Rudiana dapat memberikan perspektif baru dan membantu dalam mencari keadilan yang sebenarnya.

Pengajuan PK Rivaldy akan dilakukan dalam waktu dekat.

Menurut kuasa hukumnya, kesiapan untuk mengajukan PK sudah mencapai 80 persen.

Saat ini masih tujuh terpidana dalam kasus Vina Cirebon. Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, satu terpidana, Saka Tatal, juga mengajukan PK. Saka kini sudah bebas karena hanya dihukum delapan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Iptu Rudiana Diharapkan Jadi Saksi Rivaldy dalam Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Keberadaannya Penting

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini