Pemeriksaan bahkan dilakukan lebih dari 10 jam, mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Pengacara terpidana, Roely Panggabean menuturkan, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pelaporannya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Menurut Roely, Aep dan Dede yang juga saksi kunci kasus Vina ini membuat kesaksian palsu di bawah sumpah.
Kesaksian palsu tersebut merugikan para terpidana hingga mendapatkan vonis seumur hidup.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu,"
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik, lanjut Roely, juga menanyakan para terpidana pada 27-31 Agustus 2016 berada di mana.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu,"
"Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian,"
"Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Ia menuturkan, selama 10 jam tersebut, penyidik memeriksa empat terpidana, yuakni Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
"Karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya ya berita acara interview, dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa, dan seterusnya," ujarnya. (Tribun Jabar/Tribun Bogor)