TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, Sulawesi Selatan, bernama Sandi (25) ditangkap usai menyandera anaknya selama 16 jam.
Selain menyandera, pelaku juga menggantung anaknya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan.
Aksi kekerasan tersebut direkam dan dikirimkan kepada istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengatakan pelaku mengancam akan membunuh anaknya menggunakan parang.
Andi Reza mengungkapkan, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya.
Dia mengutarakan, untuk korban akan didampingi oleh unit PPA Polres Pinrang untuk penanganan trauma atas kekerasan dan penyanderaan yang dialami selama 16 jam.
"PPA yang dampingi untuk penyembuhan trauma korban. Alhamdulillah tidak ada luka, tapi harus dirawat di rumah sakit karena dehidrasi dan kekurangan vitamin selama disandera oleh ayahnya," ungkapnya.
Pelaku menyandera korban sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.
Andi Reza mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kejinya itu lantaran jengkel terhadap istrinya karena memutuskan untuk pisah ranjang.
"Motifnya pelaku kesal dengan isterinya karena pisah ranjang," katanya kepada Tribun-Timur.com, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kapolres Pinrang Menangis saat Selamatkan Bayi yang Disandera Ayahnya, Elus Lembut Kepala Korban
Di hadapan polisi, pelaku mengaku juga kesal kepada mertuanya yang melarang istrinya pulang.
Ditambah lagi, dirinya juga sempat mendapatkan informasi bapaknya pernah melakukan percobaan pemerkosaan kepada istrinya.
"Ada semua mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah," ungkap pelaku Sandi kepada polisi.