"DHM ini ketua IPK ranting sekip, RDS salah satu anggota IPK, dan TT yang masih melarikan diri mantan ketua Simple Life. Diduga terafiliasi (antara IPK dan SL)," katanya.
Teddy menambahkan DHM dan RDS ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 Jo 351. Pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka cacat," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul KESAKSIAN Valentina Ibu Doli, Anaknya Disiksa Depan Mata : Anakku Bukan Binatang, Tolong Aku Mak
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)