Pembangunan Kampung Haji Sukabumi sebesar Rp8 miliar menggunakan Nilai Manfaat atau Pendapatan atas hasil pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) oleh BPKH, bukan dari setoran awal jamaah.
Sesuai amanat UU No 34 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa seluruh Nilai Manfaat DAU akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk kegiatan kemaslahatan.
Sementara Direktur Utama Daarut Tauhiid Peduli Jajang Nurjaman mengungkapkan apresiasinya kepada BPKH yang telah mewujudkan Kampung Haji BPKH bagi warga penyintas bencana tanah bergerak di Sukabumi.
Kampung Haji di Sukabumi bukan yang pertama yang dibangun BPKH.
Baca juga: BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19
Sebelumnya, pada 2021 BPKH telah berhasil membangun kampung serupa di Sulawesi Tengah yang terletak 2 lokasi yakni Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi dan Desa Lero, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Jumlah Penerima Manfaat Kampung BPKH ini sebanyak 193 kepala keluarga.