"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Armor Toreador Akui Sudah Lebih dari Lima Kali Aniaya Cut Intan Nabila
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya
Penulis: Anggit Puji Widodo
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Terima Ditegur Bawa Selingkuhan ke Rumah, Ayah di Jombang Aniaya dan Ancam Bunuh Anak Gadisnya