TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pencurian motor di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dibebaskan.
Diketahui tersangka tersebut bernama Subur (38), yang melakukan pencurian motor pada Kamis (20/6/2024).
Dia dinyatakan bebas setelah kasusnya diselesaikan melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Dalam proses mediasi korban dan tersangka terjadi kesepakatan untuk mengakhiri kasus secara kekeluargaan.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, mengkonfirmasi mengenai kebebasan Subur.
"Alhamdulillah saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung sembilan bulan," ujar Irwanuddin, Kamis (15/8/2024) dikutip TribunnewsBogor.com.
Dia menjelaskan bahwa subur melakukan pencurian karena sudah buntu mencari biaya persalinan istrinya yang sedang mengandung anak pertama.
Ia juga menambahkan, Subur bukanlah orang yang spesialis melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Latar belakang tersangka melakukan pencurian karena melihat korban tidak mencabut kunci sepeda motor.
"Terdorongnya juga tersangka melakukan pencurian ini sebenarnya itu semua karena tidak sengaja jadi beliau lagi mencari pekerjaan di seputaran Kabupaten Bogor ini tiba-tiba di saat itu dia melihat ada motor terparkir dan ada kuncinya, sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian," jelasnya.
Irwanuddin mengaku telah melakukan penyelidikan dengan bertanya orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal Subur.
Ternyata, tetangga mengaku telah mengenal Subur sebagai orang yang baik dan tidak pernah berbuat kejahatan.
"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada disana bahwa memang beliau orang yang baik,” tuturnya.
Baca juga: 5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Alasan pencurian dan tanggapan tetangga Subur tersebut menjadi bahan pertimbangan pengadilan untuk memberhentikan kasus tersebut.