News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pemulung dan 2 Rekannya Curi Uang Rp 220 Juta di Sebuah Kantor, Berujung Penangkapan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Seorang pemulung berinisial MN beserta kedua temannya yakni ST dan TO ditangkap polisi usai mencuri uang senilai Rp 220 juta lebih dari sebuah kantor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemulung berinisial MN beserta kedua temannya yakni ST dan TO ditangkap polisi usai mencuri uang senilai Rp 220 juta lebih dari sebuah kantor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, sejatinya dalam kasus itu terdapat empat orang yang menjadi pelaku pencurian, hanya saja satu orang lainnya yakni berinisial AI kini masih diburu oleh pihaknya.

"Pelaku MN bin PD ini berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya pelaku dibantu oleh ketiga rekannya," kata Adhi saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).

Akibat pencurian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 220.691,449 dengan rincian uang tunai 75 euro, 345 Dollar AS, 1.800 RMB, emas, uang sebesar Rp 209.082,250 serta sebuah ponsel merk Samsung J7.

Sementara itu terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin menuturkan, bahwa kasus itu terjadi pada Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB.

Suparmin menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, ke empat pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah warung kopi untuk pembagian tugas.

Dalam pembagian tugas itu mereka berperan dari mulai membuka jalan hingga memantau situasi di sekitar lokasi.

"Para pelaku kemudian berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," kata Suparmin.

Tak hanya mencongkel jendela, para pelaku diketahui juga mematikan CCTV yang berada di lokasi serta membobol gypsum penutup jendela dengan menggunakan berbagai alat.

Adapun lanjut Suparmin, kasus pencurian itu baru diketahui pada keesokan harinya ketika penghuni kantor datang ke lokasi dan kemudian dilaporkan kepada pihaknya.

"Setelah menerima laporkan, tim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama yakni MN bin PD," ucapnya.

Saat ditangkap, kala itu MN tengah menarik gerobaknya di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari, Jakarta Barat pada 27 Juli 2024 lalu.

Ketika dilakukan interogasi, MN pun mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian tersebut.

Setelah menangkap MN, polisi yang lanjut bergerak kemudian kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni ST dan TO.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, ST diamankan di daerah Brebes, Jawa Tengah dan TO di wilayah Brojonegoro Jawa Timur pada Selasa 6 Agustus 2024," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu ketiga pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini