TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, berinisial WS (13) ditangkap usai membunuh lansia pada Kamis (15/8/2024).
Korban berinisial PN (72) dibunuh saat berjualan sayur di jembatan Besi Desa Sekura, Teluk Keramat, Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan proses penyelidikan kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sambas.
Lantaran pelaku masih di bawah umur, proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kedua orang tua.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka sayatan dengan kedalaman 8,5 cm.
"Saat ini pihak Polsek Teluk Keramat dibantu warga bersama anggota Satreskrim Polres Sambas melakukan pencarian terhadap barang bukti pisau yang dibuang ke Sungai Sekura," tuturnya, Jumat (16/8/2024), dikutip dari TribunPontianak.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika korban berangkat berjulan pada pukul 07.00 WIB.
"Korban berangkat dari rumah yang beralamat di Dusun Sari Medan, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Sambas menggunakan sepeda untuk berjualan," ucapnya.
Sekitar pukul 11.33 WIB, cucu korban mendapat informasi kondisi kakeknya lemas.
"Cucu korban mendapat pesan WA, saat suaminya pulang kerja melihat masyarakat ramai di jembatan besi Desa Sekura dan kakek korban sudah lemah," jelasnya.
Cucu korban kemudian mendatangi jembatan besi dan menemukan PN terkapar di jalan.
Baca juga: Keluarga Waswas, Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Tidak Ikut Rombongan Balik ke Lapas Cirebon
"Lalu sesampainya di sana, pelapor melihat korban telah digendong warga, dengan kondisi korban di bagian perut terdapat luka robek yang tidak lagi mengeluarkan darah tepatnya di atas pusar," ucapnya.
Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Sekura.
"Setelah sampai di Puskesmas segera dilakukan pertolongan pertama oleh petugas Puskesmas," sambungnya.
Lantaran kondisinya terus memburuk, korban dinyatakan meninggal pada pukul 12.15 WIB.
"Kemudian sekira pukul 12.15 petugas Puskesmas Sekura menyampaikan bahwa korban telah meninggal dunia," tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Driver Taksi Online di Cililitan, Korban Sempat Tagih Utang Sewa Mobil
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi seorang diri dan membunuh korban untuk menguasi uangnya.
Kini, kejiwaan pelaku akan segera diperiksa.
“Informasi keluarga, anak sebagai terduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan. Makanya akan kami tes psikologi kejiwaan anak itu,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPontianak.com dengan judul KRONOLOGI Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembunuhan Lansia di Sambas! Pisau Dibuang ke Sungai Sekura
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPontianak.com/Imam Maksum)