"Kami tidak menutup diri dan akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika oknum tersebut terbukti bersalah."
"Kejadian ini telah dilaporkan kepada pimpinan TNI AD dan Polda Kepri," tegas Rooy.
Rooy juga menuturkan, AP bakal diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi jelas sesuai dengan aturan yang ada, kalau yang terlibat oknum TNI, maka kami akan serahkan ke aparat hukum dari pihak militer TNI, Denpom, dan selajutnya kalau sampai nanti perkara ini langsung ke Pengadilan Militer sesuai dengan hukum yang ada," jawab Rooy.
Selain itu, Rooy juga meminta maaf kepada masyarakat dengan apa yang terjadi.
"Kejadian ini bersifat spontan. Kami juga mohon maaf atas kejadian ini," ucap Dandim.
Ia mengatakan, warga sipil yang terlibat juga bakal diproses secara hukum.
Korban Penganiayaan
Mengutip TribunBatam.id, dua anggota polisi yang jadi korban merupakan anggota Polsek Sei Beduk.
Keduanya merupakan Ps Kanit Provos Polsek Sei Beduk, Aipda Hari Susanto, dan Banit Opsnal Polsek Sei Beduk, Bripka Bernas Gultom yang menjadi korban.
Bripka Bernas Gultom mengalami memar lantaran terbentur saat menghindari pukulan.
Sementara Aipda Hari Susanto mengalami lebam di sekitar wajah kanan dan kiri.
Baca juga: Oknum TNI di Batam Bawa 3 Temannya Aniaya 2 Anggota Polisi di Pos Pengamanan, Ini Penjelasan Dandim
Saat itu, keduanya sedang berada di Pos Terpadu Simpang Dam untuk mengisi daya ponsel dan sedang melakukan penyelidikan pencurian dengan pemberatan (curat).
Tiba-tiba datang seorang oknum TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) turun dari mobil bernopol BP 1468 QH.
Ia menanyakan dua anggota Polsek Sei Beduk itu dan meminta keduanya pergi dengan nada marah.