TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper ditangkap saat kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kasus pembunuhan dilakukan tersangka Andi Rumbayan (37) di kontrakan korban di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Jasad korban Ramlah (47) dimasukkan ke koper merah dan disembunyikan di lemari.
Tersangka merupakan tetangga korban yang memiliki lima orang anak.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan tersangka sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.
"Berarti ini sudah yang ke empat kalinya ya," ucapnya, Senin (19/8/2024).
Ia menambahkan tersangka dapat dijerat pasal berlapis usai membunuh, merampok hingga merudapaksa korban.
"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati."
"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," tuturnya.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan korban tinggal sendirian di dalam kontrakan dan jasad ditemukan di dalam koper oleh anaknya.
Terangka melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Tampang Andi Rumbayan, Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel, Motif Ingin Setubuhi Korban
"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Dalam kondisi mabuk, tersangka memasuki kontrakan korban yang berada di sebelah rumahnya.
Tersangka yang melihat korban tertidur berupaya mencuri barang berharga di dalam kontrakan.