News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Andi Rumbayan, Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper di Pangkep, Terancam Pasal Berlapis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Andi Rumbayan (37), tersangka pembunuhan terhadap wanita lalu jasadnya dimasukkan dalam sebuah koper merah saat diintrogasi polisi di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Senin (19/8/2024) dan (Kanan) Foto korban semasa hidup.

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan wanita dalam koper ditangkap saat kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus pembunuhan dilakukan tersangka Andi Rumbayan (37) di kontrakan korban di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Jasad korban Ramlah (47) dimasukkan ke koper merah dan disembunyikan di lemari.

Tersangka merupakan tetangga korban yang memiliki lima orang anak.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan tersangka sudah tiga kali ditangkap atas kasus pencurian.

"Berarti ini sudah yang ke empat kalinya ya," ucapnya, Senin (19/8/2024).

Ia menambahkan tersangka dapat dijerat pasal berlapis usai membunuh, merampok hingga merudapaksa korban.

"Pasalnya mulai dari pasal 365 KUHP dana kemudian pasal 338 kemudian 285 dan bahkan 351 ayat 3 yang mengakibatkan mati, penganiayaan mengakibatkan orang mati." 

"Kalau dari akumulasi pasal ini dari masing-masing pasal ancaman tertinggi adalah penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun yang paling tinggi," tuturnya.

Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan korban tinggal sendirian di dalam kontrakan dan jasad ditemukan di dalam koper oleh anaknya.

Terangka melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras.

Baca juga: Tampang Andi Rumbayan, Pembunuh Wanita dalam Koper di Pangkep Sulsel, Motif Ingin Setubuhi Korban

"Jadi sebelum melakukan perbuatannya tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk," ungkapnya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Dalam kondisi mabuk, tersangka memasuki kontrakan korban yang berada di sebelah rumahnya.

Tersangka yang melihat korban tertidur berupaya mencuri barang berharga di dalam kontrakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini