News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Gara-gara Masalah Helm, Fransiskus Tantang Pengacara Iptu Rudiana Berkelahi di Ring, Ini Taruhannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fransiskus Marbun, pemilik helm yang dipakai Eky di kasus Vina Cirebon menantang pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni untuk berkelahi.

Kejadian yang menyisakan trauma berat dalam hidupnya membuat Aldi ingin melawan balik. 

Darah Aldi mendidih jika mengingat kejadian itu. 

Amarah Aldi disampaikan melalui salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Dadan Maryana. 

"Dia (Aldi) benar-benar ngomong kemarin di mobil saya. Aldi udah kalap teringat kembali memori masa lalu," kata Dadan Maryana seperti dikutip dari Youtube @FactualNews77 yang tayang pada Jumat (2/8/2024).

Ia bahkan ingin berduel dengan Iptu Rudiana demi menuntaskan dendamnya. 

Dendam terhadap Iptu Rudiana ingin diselesaikan dengan berduel di atas ring tinju. 

"Bahkan, dia ngomong, 'Nyari ke mana ya pak, saya mau cari ring (tinju)'.'Maksudnya cari ring apa? Saya mau cari ring, saya mau fight dengan Pak Rudiana'," kata Dadan Maryana menirukan percakapannya dengan Aldi saat itu.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Baca juga: Tiba-tiba Fransiskus Marbun Tantang Pengacara Iptu Rudiana Berkelahi, Ada Apa?

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini