Selain itu, polisi mengamankan dua orang berinisial H (27) dan G (26).
H sendiri berdomisili di Pamulang, Tangsel, sementara G asal Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon.
Setelah menangkap H dan G, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap S, pemilik industri kue kering bercampur ganja.
Baca juga: VIDEO BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ganja Seberat 113,65 Kg Asal Thailand
"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,"
"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkas AKBP Ibnu.
Tiga orang tersangka tersebut pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pembuat Kue Ganja Sudah Produksi Sejak Tiga Bulan Lalu di Purwakarta
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang, Ikhwana Mutuah Mico)