News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.

Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.

"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.

"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."

"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."

"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.

Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.

Baca juga: Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu

"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.

Di sisi lain, Farhat sempat mengaku kecewa saat perjalanan sidang PK berlangsung, lantaran saksi kunci, Dede, tak dihadirkan dalam sidang PK.

Menurut Farhat, Dede tak diizinkan hadir oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini