News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota

"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."

"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."

"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Diwartakan sebelumnya, dalam sidang PK yang berlangsung pada Juli 2024 kemari, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah novum atau bukti baru.

Namun, novum tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.

Baca juga: Eggi Sudjana Tantang Saka Tatal dan Iptu Rudiana Lakukan Mubahalah, Buktikan Siapa yang Berdusta

Dalam keterangannya setelah sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.

Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema menyebut argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini