"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.
Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.
"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."
"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."
"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Putusan PK Saka Tatal Baru Keluar 3 Bulan Lagi, Ini 10 Novum yang Diungkap Pengacara di Persidangan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)