News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Demo Kawal Putusan MK Siang Ini, 1.000 Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Gorontalo

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi mahasiswa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (23/8/2024) siang ini.

TRIBUNNEWS.COM - Sekitar 1.000 mahasiswa dari berbagai kampus besar di Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (23/8/2024).

Unjuk rasa ini sebagai tindak lanjut batalnya pengesahan Undang-Undang (UU) Pilkada dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi tersebut dipimpin oleh Jenderal Lapangan dari Aliansi Peduli Konstitusi (Petisi), Aprijal Razak.

Aliansi Petisi yaitu massa aksi gabungan dari mahasiswa di Gorontalo, baik anggota intra maupun ekstra kampus.

Menurut Aprizal Razak, mahasiswa awalnya berkumpul di Lapangan Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Selanjutnya bergerak ke Bundara Saronde dan sampai di titik aksi yakni, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo di Puncak Botu.

"Kami akan berkumpul di halaman Rektorat Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sebelum bergerak menuju Kantor DPRD Provinsi," ungkap Aprijal Razak, dikutip dari Tribungorontalo.com, Jumat.

Pada Jumat siang, mahasiswa sudah berkumpul di depan Gedung DPRD Gorontalo.

Mahasiswa berusaha memasuki gedung parlemen dihadang oleh barikade polisi.

Massa berusaha meraksek masuk dengan mendorong pagar hingga yaris roboh.

Meski dihadang, para mahasiswa tetap berteriak menyuarakan tuntutan mereka.

"Kami tidak akan diam! Demokrasi harus diselamatkan!" teriak salah seorang orator dari atas mobil komando.

Sedangakan dalam demo ini, terdapat empat tuntutan yang dibawa. Berikut daftarnya dikutip dari Tribungorontalo.com:

Tuntutan pertama yakni, mendesak kepada seluruh DPC Partai Politik yang ada di Gorontalo untuk membuat Surat Aspirasi Masyarakat Gorontalo yang menolak RUU Pilkada dinilai yang di nilai menganulir Putusan MK.

Tuntutan kedua, memerintahkan kepada keterwakilan Dapil Provinsi Gorontalo yang ada di DPR RI agar membuat Pernyataan Sikap dalam hal ini menolak RUU Pilkada yang dimuat melalui Media Sosial masing-masing.

Ketiga, memerintahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendesak agar DPR RI mematuhi Putusan MK.

Keempat memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk mendesak KPU RI untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Demo di DPRD Kota Tasikmalaya Diwarnai Aksi Bakar Kursi dan Meja

DPR Batal Mengesahkan Revisi UU

Diketahui, DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis (22/8/2024).

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Anggota DPR yang berjumlah 575 orang, harus dihadiri sebanyak 288 anggota DPR agar rapat paripurna dapat berjalan.

Tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin rapat hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR dan sebanyak 87 orang berhalangan hadir.

Setelah diberi waktu 30 menit, anggota yang hadir tidak bertambah.

Akhirnya rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan dan DPR membatalkan proses revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yaitu batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

Baca juga: Komnas HAM Terima Laporan 159 Peserta Aksi Demo DPR Ditangkap Polda Metro Jaya

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Seribu Mahasiswa Gorontalo Kawal Putusan MK, Rencana Geruduk DPRD Hari Ini

(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini