Dari pihak dewan, diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Majene, M Idwar.
Mahasiswa kemudian menyampaikan 15 tuntutannya.
Termasuk diantarannya Cabut Omnibuslaw/Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Wujudkan Pendidikan Gratis, Realisasikan Undang-undang TPKS, hingga Sahkan RUU Masyarakat Adat.
Mahasiswa meminta M Idwar untuk menandatangani tuntutan tersebut.
Namun, M Idwar tidak bisa melakukan tersebut karena tak bisa mengambil keputusan secara sepihak, harus melibatkan kelembagaan DPRD Majene.
Keputusan tersebut harus dilakukan rapat koordinasi yang menghadirkan seluruh anggota DPRD.
Mahasiswa yang kecewa merasa tidak mendapatkan dukungan lalu merusak Gedung DPRD sebagaimana dalam video yang viral.
Baca juga: Demo Kawal Putusan MK Siang Ini, 1.000 Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Provinsi Gorontalo
Ancam lakukan aksi lagi
Koordinator aksi, Misbahuddin mengancam akan melakukan aksi lanjutan.
Demo akan dilakukan hingga pihak DPRD Majene mau menandatangani tuntunan.
"Aksi ini akan kembali dilakukan jika tuntutan yang dilayangkan tidak ditandatangani oleh pihak DPRD Majene."
"Kami akan melakukan aksi jilid dua sampai permintaan kami dipenuhi," katanya, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Misbahuddin melanjutkan, selain ada 14 tuntutan, pihaknya juga akan mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada.
"Tuntunan utama kami kawal putusan MK,copot mandat Jokowi, kembalikan demokrasi ke tangan rakyat," tutupnya.
Informasi tambahan, demo dilakukan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Demo Kawal Putusan MK di DPRD Majene Berakhir Ricuh, Ledakan Dimana-mana
(Tribunnews.com/Endra)(Tribunsulbar.com/Anwar Wahab)