Terdapat sekitar 23 rumah yang akan terdampak proyek jalan underpass itu termasuk rumah milik Mbah Sumiyati.
Rumah berukuran 119 meter persegi itu akan diganti senilai Rp2,8 miliar.
Lantas, Wartini memberi tahu Mbah Sumiyati selama ini hanya menumpang di rumah tersebut karena surat tanahnya atas nama Wartini.
Menurut Mbah Sumiyati rumah itu sebenarnya adalah warisan dari orang tuanya, Sarmini dan Tarmidi.
Kedua orang tua Mbah Sumiyati menerima langsung rumah itu dari kakek dan neneknya.
"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua, Sarmini dan Tarmidi."
"Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," ujar Mbah Sumiyati.
Setelah itu, warga diminta menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya.
Mbah Sumiyati dijemput Wartini dan Agus untuk pergi ke sana.
Setelah urusan selesai, dalam perjalanan pulang Wartini meminta Mbah Sumiyati menyerahkan dokumen appraisal dengan alasan mengurus penetapan waris.
"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," lanjut Mbah Sumiyati.
Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Dijadwalkan Selesai Akhir 2024
Sekarang, Mbah Sumiyati harus menelan pil pahit lantaran saat ia meminta surat rumahnya itu, pasangan suami istri itu hanya memberikan bentuk fotokopinya.
Pengakuan Agus dan Wartini
Saat dimintai keterangan, Agus enggan memberikan jawaban yang jelas.
Menurutnya, masalah hak kepemilikan rumah itu adalah ranah privasi keluarga mereka.