TRIBUNNEWS.COM - Mbah Sumiyati (60), warga Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jawa Timur tak jadi mendapat ganti rugi atas rumahnya yang terkena proyek jalan underpass Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur.
Ganti rugi senilai Rp2,8 miliar itu justru didapatkan tetangganya, yakni pasangan suami istri, Agus dan Wartini.
Mereka mendapatkan ganti rugi atas rumah Mbah Sumiyati.
Suami istri itu disebut telah mengambil surat kepemilikan rumah Mbah Sumiyati.
Namun, Mbah Sumiyati tak ingat secara pasti kapan surat rumahnya itu berpindah tangan.
Seingatnya, surat kepemilikan rumahnya diambil oleh Wartini pada 2019 silam.
Sehingga, saat ini Mbah Sumiyati tak memegang surat kepemilikan rumahnya.
"Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah," jelas Mbah Sumiyati, Jumat (23/8/2024).
Beberapa hari setelahnya, istrinya, Wartini juga datang meminta surat tersebut.
"Dua hari kemudian, istrinya, Wartini datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," terang lansia berusia 60 tahun itu.
Mbah Sumiyati merasa tak curiga karena mereka memang bertetangga sejak lama dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Baca juga: Investor Sudah Masuk, Proyek Strategis Nasional PIK 2 Dikembangkan Jadi Pusat Otomotif Indonesia
Apalagi setelah suaminya sudah tak ada, Mbah Sumiyati tak tahu hendak berdiskusi dengan siapa terkait surat tanah itu.
Namun, Wartini dan suaminya kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.
Hingga pada 2019 ada proyek jalan underpass dari Pemkot Surabaya yang terdengar sampai telinga Wartini dan Mbah Sumiyati.