News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Mbah Sumiyati, Rumahnya Terkena Proyek Jalan, Tiba-tiba Diklaim Milik Tetangga

Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan rumah nenek Sumiyati (60) yang diklaim milik tetangganya di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya.

"Benar tidaknya itu tidak penting," ucapnya.

Proyek jalan underpass

Proyek nasional underpass atau juga disebut overpass ini diketahui akan dimulai pengerjaannya pada 2025 nanti.

Proyek pengurai macet tahunan itu berada di lingkaran kantor Dolog yang berada di Jalan A Yani.

Setiap luasan lahan dihargai rata-rata Rp900 juta dan bangunan rumah paling sedikit Rp100 juta.

Setiap warga berhak atas ganti rugi rata-rata Rp1 miliar.

Bahkan, ada satu warga di kampung tengah kota tersebut yang menerima ganti rugi Rp20 miliar.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua RT 01/RW 03 Jamur Gayungan, Anom Janardana.

"Karena lahannya luas, sehingga warga kami ini ganti ruginya segitu," jelas Anom, Kamis (4/7/2024).

Ganti rugi itu diberikan sebab rumah warga di Kampung Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, Kecamatan Gayungan, Surabaya itu terkena dampak pembangunan jalan underpass.

Untuk membebaskan puluhan rumah di lahan kampung Bundaran Dolog, Pemkot Surabaya telah menganggarkan sebesar Rp80 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rebut Rumah Mbah Sumiyati, Pasutri Kini Kaya Mendadak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 M Dampak Proyek Jalan

(mg/Kirana Atsiila) (TribunJatim.com/Alga)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini