"Kakaknya bawa selembar kertas dengan materai, di situ Sudirman tanggal 22 Agustus 2024 mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar," kata Titin.
Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Keluarga: Doa dari Langit Itu Mujarab
Surat pernyataan itu ditulis tangan oleh Sudirman dan mengatakan ingin memilih pengacaranya sendiri.
"Tidak mau yang ditunjuk Polda Jabar," kata Titin lagi.
Surat pernyataan yang ditulis Sudirman itu kemudian dibawa oleh Titin Prialianti ke Peradi untuk diketik ulang lalu diserahkan ke pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
Kini, Sudirman pun surah resmi kembali mempercayai kuasa hukumnya kepada Titin.
"Arahan dari Pak Otto, dibuat surat kuasa yang lebih rapih, keluarga dan kakaknya ingin Sudirman dipegang oleh Ibu Titin dan Peradi," kata dia.
Dengan adanya surat kuasa itu, Titin dan Peradi pun akan segera mengajukan PK Sudirman.
"Sudirman akan didukung 120 pengacara dari Peradi untuk melakukan PK," ucap Titin.
Kini, Titin dan tim pengacara dari Peradi tengah mengusahakan agar Sudirman segera dikembalikan ke Lapas Cirebon lagi.
Sementara untuk pengakuan Sudirman di praperadilan Pegi Setiawan, Titin mengaku kliennya itu terpaksa.
"Dia bilang terpaksa ngaku karena dilempar batu dan disiram air panas," tandasnya.
Baca juga: Satu Lagi Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK ke PN Cirebon, Pengacara Siapkan Novum
Sebelumnya, kuasa hukum 6 terpidana Jutek Bongso mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara Sudirman.
Komunikasi itu dilakukan sebelum mengajukan PK terhadap 6 kliennya.
Kepada Jutek, pengacara Sudirman yang lama mengaku akan mengajukan PK juga.