"Rencana hari ini kami panggil orangtua pelajar SMK tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (27/8/2024).
Ditanya apakah ada potensi mahasiswa yang diamankan jadi tersangka, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik.
"Kami lakukan pemeriksaan dulu nanti jelas posisi dan kedudukannya," bebernya.
Kuasa Hukum Ngaku Dihalangi
Sementara itu, para kuasa hukum peserta aksi tak mendapatkan akses pendampingan hukum kepada pelajar maupun mahasiswa yang diamankan.
Mereka menunggu di Polrestabes Semarang dari Senin hingga Selasa dini hari.
"Kami tim hukum masih belum bisa mendampingi massa aksi. Kami dihalang-halangi," jelas kuasa hukum dari Geram (Gerakan Rakyat Menggugat), Dika.
Kondisi para peserta aksi kini masih di dalam ruang pemeriksaan polisi.
"Belum jelas kapan akan dibebaskan," terang Dika.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tahan 32 Peserta Aksi di Semarang, Kuasa Hukum Kesulitan Dampingi: Kami Dihalang-halangi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas/Iwan Arifianto)