TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
Salah satu terpidana kasus kematian Vina, Sudirman sempat dipindahkan dari Lapas Kelas I Cirebon ke lapas lain selama berbulan-bulan.
Pemindahan tersebut juga dinilai tak memiliki alasan yang jelas.
Praktisi hukum, Toni RM pun mengungkapkan soal adanya dugaan pelanggaran serius terkait pemindahan Sudirman tersebut.
Toni RM menegaskan, bahwa pemindahan narapidana hanya boleh dilakukan untuk kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, atau jika dianggap perlu.
Ia pun mempertanyakan bahwa dasar pemindahan Sudirman ini bukan untuk kepentingan proses peradilan.
"Jadi, tidak boleh sepanjang tidak ada alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 16 ayat 1 tentang pembinaan, keamanan dan ketertiban, serta proses peradilan,"
"(Dalam kasus Sudirman), Sudirman ini diambil bukan untuk proses peradilan, tetapi hanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengungkap tiga DPO saat itu, yang belakangan kemudian ditangkap yaitu Pegi Setiawan," ujar Toni RM, Senin (26/8/2024).
Mengutip TribunJabar.id, Sudirman dipindahkan dari Lapas Cirebon pada 21 Mei 2024 dan dikembalikan ke Lapas Banceuy Bandung setelah dari tahanan Polda Jabar pada 15 Agustus 2024.
Hal tersebut melebihi ketentuan dalam undang-undang.
"Kalau keluar lapas diatur juga dalam pasal 17 ayat 4, pasal ini bisa dibawa keluar lapas hanya untuk kepentingan penyerahan berkas perkara, rekonstruksi, dan pemeriksaan di dalam persidangan."
Baca juga: Perlawanan Dimulai, 120 Pengacara dari Peradi Kawal Pengajuan PK Sudirman
"Tapi itu pun dibawa keluar diatur lagi dalam pasal 17 ayat 5, disebutkan bahwa dalam hal keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, hanya dapat dibawa keluar lapas setelah mendapatkan izin tertulis dari direktur jenderal pemasyarakatan," ucap Toni RM.
Toni menuturkan, meski ada surat izin, itu pun hanya boleh dibawa dalam waktu satu hari saja.
Sementara Sudirman dipinjam selama berbulan-bulan.
Ia pun menyarankan kuasa hukum Sudirman untuk melaporkan kejadian ini.
Sudirman Diduga Alami Penyiksaan
Diwartakan sebelumnya, Titin Prialianti selaku mantan kuasa hukum Sudirman mengungkapkan fakta baru.
Sudirman sendiri merupakan terpidana kasus kematian Vina.
Titin menuturkan, Sudirman diduga alami penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Mengutip TribunJabar.id, penyiksaan tersebut diduga dilakukan agar Sudirman mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Berbagai bentuk penyiksaan dialami oleh Sudirman saat berada di Polda Jabar.
"Kemarin diceritakan waktu Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, Sudirman ternyata sudah berada di Polda Jabar."
"Pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Sudirman dilempar batu dan dipukul hingga akhirnya mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak ia lakukan," ujar Titin, Minggu (25/8/2024).
Sudirman disiksa dan dipaksa untuk mengaku bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Kenapa disiksa? Waktu itu agar Sudirman mengakui kalau Pegi itu pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky," ucapnya.
Fakta lainnya juga diungkapkan oleh Titin.
Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih
Kakak Sudirman, Beny, sempat menerima kiriman video yang menunjukkan bahwa Sudirman sedang tidur dan pesan bahwa Sudirman hidup nyaman.
Namun, Sudirman mengaku tak pernah mengirimkan video atau pesan tersebut.
"Itu ternyata Sudirman tidak pernah menulis itu, tidak pernah mengirim video itu,"
"Jadi yang ngirimnya itu oknum," jelas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan Berbulan-bulan, Toni RM: Pelanggaran Hukum Serius
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)