Menurut Mutiara, terkait masalah ekonomi itu baginya kurang masuk akal karena diketahui keduanya sama-sama bekerja sebagai ASN.
Sebelumnya, korban dan terduga pelaku telah sepakat sejak awal pernikahan untuk melakukan join income.
"Lalu keduanya ini kan bekerja. Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk di akal."
"Tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan di dalam rumah tangga. Kan itu," lanjutnya.
Korban Alami Trauma dan Takut Bertemu Orang
Setelah mengalami KDRT dari sang suami, korban M diketahui masih trauma dan takut untuk bertemu orang lain.
"Sampai saat ini korban masih memiliki trauma. Sampai sekarang bahkan dia masih takut ketemu media, ketemu orang, bahkan ketemu polisi pun dia takut, harus kami dampingi," jelas Mutiara di Polres Metro Bekasi, Jumat (23/8/2024).
Tak hanya mendapat tindakan kekerasan, M juga diancam, korban akan meninggalkan rumah dan membawa anak mereka.
Adanya ancaman itu lah yang lantas membuat korban memutuskan bertahan di rumah dan tidak melarikan diri.
"Nah, mungkin kekuatan seorang ibu kan ada di anaknya. Makanya kalau lihat video yang viral di Instagram itu kan yang di-upload sama temannya korban, itu dia dipukul sambil memeluk anaknya," kata Mutiara.
Ancaman yang diberikan F itu tak hanya kepada istrinya, tetapi juga ke teman korban yang mempublikasikan potongan video KDRT tersebut.
Baca juga: Seorang Oknum PNS di Bekasi Dilaporkan Istrinya Kasus KDRT, Korban Dianiaya di Depan Anak
"Teman korban yang melakukan postingan di Instagram itu mendapatkan pengancaman."
"Terakhir itu korban diancam akan disebarluaskan identitasnya dan akan dilaporkan di tempat kerjaannya. Itu terakhir ya yang kita ketahui," tambahnya.
F Ditetapkan sebagai Tersangka
Kini, pihak polisi secara resmi telah menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, M.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengonfirmasi penetapan status tersangka F.