Mengutip Surya.co.id, pemeriksaan itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin, 19 Agustus.
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, mulai pukul 13.30 hingga 18.30 WIB.
Sebelum memeriksa Damanik, kata Joko, dua hakim lainnya sudah diperiksa terlebih dahulu.
"Waktu itu kami tanya apakah (putusan) sudah melapor ke ketua pengadilan, jawabannya sudah,” terang Joko.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat dan di Surya.co.id dengan judul Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Jayanti Tri Utami)(TribunJatim.com/Surya.co.id, Tony Hermawan)