Bahkan, dokter Aulia ingin mengajukan pengunduran diri karena tertekan selama menjadi calon dokter spesialis.
Beredar kabar, wanita asal Tegal, Jawa Tengah, tersebut batal mengajukan pengunduran diri lantaran tak dapat membayar denda Rp500 juta.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, mengaku tidak mengetahui denda yang harus dibayarkan dokter Aulia jika melanggar peraturan program beasiswa.
Baca juga: Pengamat Apresiasi Sikap Terbuka FK Undip Terkait Meninggalnya dr Aulia Risma Lestari
Menurutnya, program beasiswa diberikan Kemenkes RI dan bukan dari Pemkot Tegal.
Selama seseorang mendapat program beasiswa, seluruh biaya kuliah hingga uang saku ditanggung APBN.
"Terkait adanya denda atau penalti, saya tidak tahu," bebernya, Senin (19/8/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Sebelum menjalani PPDS, dokter Aulia bekerja di RSUD Kardinah Tegal.
Ia menjelaskan dokter Aulia merupakan salah satu tenaga medis yang dipercaya dapat mengisi kekurangan SDM di bidang spesialisasi anestesi.
"Dia dokter IGD yang baik, kinerjanya juga bagus. Dalam penugasan di bagian casemix juga oke," imbuhnya.
Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, dokter Lenny Harlina Herdha Santi, mengatakan Aulia merupakan dokter yang memiliki etos kerja tinggi.
Di tempat kerja, Aulia dikenal sebagai sosok yang santun, baik dan rajin.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Khusus untuk Investigasi Kasus Kematian Aulia Risma Lestari
"Kami sangat merasa kehilangan atas kepergian beliau. Kami sampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan civitas organisasi IDI dan juga RSUD Kardinah," ucapnya, Kamis.
PPDS Anestesi sudah ditempuh Aulia selama 2 tahun.
Menurut dokter Lenny, Aulia memiliki penyakit hernia nukleus pulposus (HNP) yang diduga memperberat kondisi kesehatan mentalnya.