"Pah, bener-bener yah Pah, di sini tuh programmnya kacau kacau Pah. Aku tanya teman yang di UNS itu nggak 24 jam Pah, Aku enggak tahu aku bisa atau enggak pah".
Keterangan 10 Saksi Lebih
Polisi juga menerima sejumlah berkas berisi keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan yang dikumpulkan Tim Investigasi Kemenkes.
Keterangan saksi ini berisi lebih dari 10 orang terdiri dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.
"Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes."
"Kalau keterangan penyelidikan oleh polisi belum dilakukan," ucapnya.
Mahasiswa PPDS Undip Jangan Takut Melapor
Polisi meminta kepada para mahasiswa PPDS Undip segera melapor jika mendapatkan perundungan selama menjalani pendidikan.
Kepolisian menjamin, pelapor bakal mendapatkan perlindungan dan dijamin keamanannya.
"Bisa lapor ke kami bisa ke Kemenkes. Dari polisi intinya menjamin dilindungi indentitas, keamanan, bisa tetap melanjutkan studi," ujar Kombes Artanto.
Dia berpesan untuk korban jangan sampai takut melapor.
Sebab, pihaknya kini masih mendalami kasus dugaan perundungan yang menimpa almarhumah dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Undip.
"Kami akan lakukan perubahan dan perbaikan besar. Jadi info apapun sangat bermanfaat untuk pendalaman kasus," katanya.
(Tribunnjateng/ Iwan Arifianto)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Hasil Koordinasi Polda Jateng dan Kemenkes, Update Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip