News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produksi Tembakau Sintetis, Pemuda 25 Tahun di Purwakarta Diringkus Polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi borgol

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berusia 25 tahun diringkus Satresnarkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat.

Pria berinisial AS asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ini diringkus karena meracik tembakau sintetis.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah.

Ia menuturkan, pabrik tembakau sintetis ini dijalankan AS seorang diri.

"Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan,"

"Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya," ujarnya.

AKBP Lilik menuturkan, pelaku menjual produknya secara online dan ada yang dipasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

"Atas perbuatannya, pelaku pembuat tembakau sintetis itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar," ucap Lilik.

Kue Kering Berbahan Ganja

Diwartakan sebelumnya, seorang pria berinisial S (38) diringkus polisi karena produksi kue kering yang dicampur ganja.

Peringkas S ini dilakukan oleh Jajaran Polres Tangerang Selatan.

"Mereka setelah dikirim dijual per paket, setelah itu dibuat menjadi campuran kue," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus, dikutip dari TribunTangerang.com.

Baca juga: Polres Tangsel Berhasil Bongkar Praktik Pembuatan Kue Ganja, Ratusan Kue Kering Siap Edar Diamankan

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan ganja seberat 91,2 gram dan 102 buah kue cookies ganja siap edar.

"Kami berhasil mengamankan insial S, mengamankan narkotika jenis Ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh aceh atau ganja sebanyak 102 keping," ucap Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto.

S pun telah mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, S mengaku membuat sendiri kue ganja ini.

"Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," imbuhnya.

S juga mengaku, telah membuat kue kering bercampur ganja tersebut sudah sejak sekira Juni 2024.

Selain itu, Bachtiar menuturkan, S ini juga berperan sebagai penerima ganja dari kurir berinisial H dan G.

"S itu sebagai penerima Ganja dari kurir berinisial H dan G," ucap Bachtiar, dikutip dari TribunTangerang.com.

Diwartakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil menggagalkan peredaran ganja seberar 140,4 kilogram.

"Alhamdulillah hari ini Polres Tangsel pengungkapan narkotika jenis ganja, kita Alhamdulillah mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 Kilogram," ucap AKBP Ibnu.

Selain itu, polisi mengamankan dua orang berinisial H (27) dan G (26).

H sendiri berdomisili di Pamulang, Tangsel, sementara G asal Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya telah dipantau oleh polisi ketika akan mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon.

Setelah menangkap H dan G, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap S, pemilik industri kue kering bercampur ganja.

"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun,"

"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," pungkas AKBP Ibnu.

Tiga orang tersangka tersebut pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 115 ayat 2 Jo 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satres Narkoba Polres Purwakarta Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Pasawahan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Daenza Falevi)(TribunTangerang, Ikhwana Mutuah Mico)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini