Pasalnya, pemindahan ini bisa memudahkan proses PK.
"Pengembalian juga memang untuk memudahkan PK, kalau untuk mereka nantinya harus dihadirkan atau tidak bergantung dari majelis hakim," jelas dia.
Ia berharap, saat sidang nanti, semua terpidana bisa langsung dihadirkan.
"Syukur-syukur semuanya bisa dihadirkan dalam persidangan, lebih enak lagi."
"Kan bisa nanti mendengarkan kesaksian dari mereka juga," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Kunci Utama untuk Bebas? Ada Bukti Percakapan Terakhir Korban
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)