Di dalam rumah, korban diminta untuk membuka pakaian oleh J.
Saat itu lah, J melancarkan nafsu bejadnya.
"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti.
Aksi tersebut kembali terulang pada Jumat (16/2/2024) dengan tujuan yang sama, ritual mensucikan.
Pencabulan tersebut berlanjut hingga Juni 2024 yang berlokasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya.
Di hotel tersebut, persetubuhan dilakukan J sebanyak tiga kali.
Mengutip Kompas.com, aksi pencabulan ini akhirnya ketahuian oleh P, ayah kandung korban pada Senin (26/8/2024).
P mengetahui hal tersebut setelah korban bercerita padanya.
Tak tinggal diam, P pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Dengan sigap, J ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari P.
J pun mengakui perbuatannya terhadap T.
Baca juga: 5 Populer Regional: Pemandi Jenazah Vina Cirebon Buka Suara - Korban Rudapaksa Dicabuli Oknum Polisi
"J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi," tuturnya.
Kini, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan sang ibu kandung, kini tengah dalam pemeriksaan polisi.