News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Fakta Baru Pencabulan di Sumenep - Sosok Dekan FK Undip yang Diberhentikan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan di Sumenep hingga sosok dari Dekan FK Undip yang diberhentikan.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari terungkapnya fakta baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Belakangan diketahui, ibu korban dan pelaku pencabulan adalah pasangan selingkuhan.

Ibu korban tega menyuruh anak gadisnya untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku yang berstatus sebagai kepala sekolah.

Berita selanjutnya ada sosok dari Yan Wisnu, Dekan FK Undip yang diberhentikan dari RSUP dr Kariadi.

Pemberhentian tersebut, buntut kasus bullying pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menewaskan mahasiswi Anestesi Undip, Dokter Aulia Risma Lestari.

Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Fakta Baru Pencabulan di Sumenep, Ibu Korban dan Pelaku adalah Pasangan Selingkuhan

Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.

Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.

Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.

 Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.

"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.

Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.

Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini