Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: DPR Sebut Bullying di PPDS Undip Perbuatan Kriminal: Bukan Lagi soal Fisik & Mental, tapi Pemerasan
Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
2. Ikan Koi Kesayangan Digoreng Pencuri untuk Sarapan, Seorang ASN Tolak Ajakan Polisi untuk Damai
Anwar, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menolak arahan kepolisian untuk berdamai dengan pencuri ikan jenis Koi miliknya.
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa mengatakan, dalam kasus pencurian ikan Koi pihak kepolisian mencoba memediasi korban dan pelaku agar berdamai.
Hal ini dilakukan karena kerugian korban atau harga ikan tersebut sekitar Rp 1,5 juta.
Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan Koi yang hilang dan digoreng pelaku merupakan ikan kesayangan korban.
Ikan dengan panjang sekitar 50 cm dan bercorak warna putih, hitam serta orange tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.
"Korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," kata Disko dikutip dari TribunJabar, Senin (2/9/2024).
Lacak Melalui CCTV