Penghentian ini bukan penghentian jabatan Yan Wisnu sebagai Dekan.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh Kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Setelah proses investigasi selesai, maka RSUP Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan Wisnu.
Kemenkes Koordinasi dengan Polda Jateng
Sementara itu, pihak Polda Jateng juga menjalin koordinasi dengan Kemenkes RI.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, semua bukti termasuk rekaman suara akan diuji di laboratorium forensik.
"Semua bukti (termasuk bukti rekaman suara voice note) akan kami uji di laboratorium forensik (Labfor)," ujar Artanto, kepada TribunJateng.com.
Pihak Polda Jateng juga sudah menerima sejumlah dokumen temuan dari tim investigasi Kemenkes berupa beberapa surat hingga keterangan korban yang terdokumentasi di HP.
"Soal rekaman itu menjadi bahan penyelidikan dan pendalaman."
"Kalau temuan lainnya akan dilakukan analisis."
"Setelah dianalisis, tentunya akan dirapatkan lagi."
"Kami nanti sampaikan keputusan selanjutnya," sambungnya.
Baca juga: Janji Undip usai Dugaan Pemalakan Rp 40 Juta ke Dokter Aulia Terungkap: Transparan dalam Investigasi
Selain itu, polisi juga telah menerima keterangan para saksi terkait dugaan kasus perundungan.
Keterangan tersebut dikumpulkan tim investigasi Kemenkes dari teman satu angkatan, pihak rumah sakit, keluarga korban, dan senior korban.
"Keterangan tersebut adalah hasil dari Kemenkes."