News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap Buktikan Ada Kesalahan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring saat menunjukkan surat perintah penahanan terhadap kliennya dalam kasus yang berbeda dengan kasus Vina Cirebon.

"Untuk Rivaldy sendiri tidak membuktikan masalah itu pembunuhan atau kecelakaan, tapi hanya akan mengangkat eror in personanya bahwa Rivaldy disangkutpautkan dengan pembunuhan Vina dan Eki," jelas dia.

Pihaknya juga berharap majelis hakim bisa lebih teliti dalam memeriksa seluruh dokumen keputusannya.

"Harapannya bagi para majelis yang akan melihat memori PK ini, semoga mereka bisa lebih teliti dari mulai BAP, dakwaan, tuntutan hingga putusan, putusan banding serta kasasi bisa dipelajari semua, agar mereka melihat bahwa memang klien kami tidak disangkutpautkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki," katanya.

Percakapan Vina dan Temannya Bisa Jadi Angin Segar

Diwartakan sebelumnya, Dari kasus ini, tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara satu orang dipenjara delapan tahun karena saat kejadian usianya masih di bawah umur.

Kini, tujuh orang tersebut tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan.

Harapan untuk tak bersalah pun muncul.

Reza Indragiri Amriel, seorang ahli psikologi forensik menuturkan, data percakapan terakhir antara Vina dan temannya bisa jadi kunci penting dalam proses hukum.

Percakapan terakhir antara vina tersebut disampaikan oleh salah satu anggota tim hukum dari Saka Tatal, Edwin Partogi.

"Ekstraksi data tersebut menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi terakhir kali pada pukul 22.17 WIB, yang berarti ia masih hidup pada jam tersebut," ujar Reza saat diwawancarai di Cirebon, Jumat (30/8/2024).

Mengutip TribunJabar.id, percakapan tersebut berpotensi bisa meruntuhkan konstruksi pidana yang selama ini dikenapa pada para terpidana.

"Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup,"

Baca juga: PN Cirebon Siap Gelar Sidang PK Terpidana Kasus Vina Besok, Ini Sosok Hakim dan Harta Kekayaannya

"Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana," ucapnya.

Reza pun tak tinggal diam, ia juga akan menanyakan keaslian bukti tersebut ke pihak terkait.

"Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu?" ucap dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini