News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Buat Laporan ke Polda Jateng, Keluarga Dokter Aulia Serahkan Bukti, Ini Pihak-pihak yang Dilaporkan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Program Pendidikan Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma Lestari (30), ditemukan tewas diduga bunuh diri di kamar kos kawasan Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2024). -- Keluarga resmi melapor ke polisi

TRIBUNNEWS.COM - Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Dokter Aulia Risma Lestari resmi melaporkan kasus kematian putrinya ke Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (4/9/2024).

Saat melapor, Nuzmatun didampingi oleh kuasa hukum dan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Polda Jateng pun telah menerima aduan dari Nuzmatun.

Dalam kasus yang menimpa Dokter Aulia, pihak keluarga melaporkan beberapa senior korban.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan kasus perundungan, pemerasan, dan intimidasi.

Nuzmatun juga menyerahkan sejumlah bukti dalam aduan tersebut di antaranya bukti chatting WhatsApp, bukti transfer bank, serta rekaman suara korban sebelum meninggal.

Kendati demikian, pihak keluarga enggan membeberkan identitas dari terlapor.

Demikian diungkapkan, kuasa hukum keluarga mendiang Dokter Aulia, Misyal Achmad.

"Untuk yang dilaporkan siapa? Kami belum berani sebut nama. Yang jelas laporan terkait pengancaman, intimidasi, pemerasan, dan hal-hal lain," ungkapnya, dilansir TribunJateng.com.

Ia hanya mengatakan, pihak-pihak yang dilaporkan merupakan senior mendiang Dokter Aulia.

Termasuk kepala program studi (prodi) di jurusan yang ditempuh oleh korban.

Baca juga: Ibu Mendiang dr Aulia Risma Lapor Kasus Kematian Anaknya ke Polda Jateng, Ini Kata Polisi

"Terlapor lebih dari satu orang. Semua seniornya. Kami laporkan mereka karena ada pembiaran dan tidak ada penanganan maksimal dari guru (dosen)," jelasnya.

Kuasa hukum dari Kemenkes ini mengatakan, pembiaran itu di antaranya ketika korban mengeluh jam kerja yang overtime atau hampir 24 jam yakni mulai dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB per harinya.

Menurut Misyal, keluhan korban telah disampaikan melalui ibunya ke pihak kampus yakni Kepala Prodi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini