Dan keputusan dari praperadilan tersebut, adalah membatalkan status tersangka bagi Pegi Setiawan.
Sidang Digelar Terbuka
Diketahui sidang PK di PN Cirebon ini dipimpin oleh majelis hakim Arie Ferdian.
Sidang sempat dihentikan, karena majelis hakim minta persidangan digelar secara tertutup.
Keputusan tersebut, lantas mendapat protes dari tim kuasa hukum para terpidana.
Mereka menilai, tak ada unsur asusila dalam dakwaan yang dituduhkan.
Sehingga, sidang bisa dilakukan secara terbuka.
"Secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan, kami sepakat bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini," ujar Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana.
Mengutip TribunJabar.id, Jutek menegaskan bahwa dakwaan kliennya hanya mencakup pasal pembunuhan berencana, tanpa ada unsur asusila.
Setelah sidang sempat diskorsing selama 15 menit, akhirnya sidang kembali digelar secara terbuka.
Namun, apabila ada pembahasan terkait unsur asusila, maka harus dilewati dan dibahas secara tertutup.
Harapan Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon
Diwartakan sebelumnya, Otto Hasibuan selaku pengacara yang mewakili para terpidana kasus Vina Cirebon berharap kebenaran bisa terungkap.
Baca juga: Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan : Ada Kesalahan Fatal dan Prinsipal saat Penyidikan
Ketua DPN Peradi ini berharap, perjuangan hukum yang dilakukan timnya bisa berhasil dan mendapatkan berkah.
Hal tersebut diungkapkan Otto saat menghadiri acara doa bersama yang diadakan di Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (3/9/2024) malam.
"Tentunya kita datang juga ikut mendoakan agar semua perjuangan daripada tujuh terpidana yang kami kuasa hukumnya mudah-mudahan Tuhan memberkati agar semuanya berhasil," ucapnya.