TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan tes baca Al-Quran untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Aceh, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video diunggah oleh sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id pada Rabu (5/9/2024).
Pada rekaman terlihat para cagub-cawagub sedang menunggu gilirannya.
Mereka diminta satu-persatu maju ke hadapan dewan juri untuk membaca Al-Quran.
Hingga Kamis (5/9/2024), video tes baca Al-Quran untuk cagub-cawagub sudah ditonton lebih dari 600 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai responsnya.
Ada yang menilai, tahapan Pilkada 2024 di Aceh tersebut patut dicontoh.
"Beuh, mantaps Level seleksinya emang agak laen ini provinsi," tulis Afauzanibnup
"Baguss sesuai agama ajaa . kalo pemimpinnya Islam ya wajib di tes secara Islam," timpal @nidaulurwatul.
Baca juga: Viral Diduga Anggota Ormas Acak-acak Toko Buah di Jakbar, Tak Terima Cuma Diberi Uang Rp 10.000
Syarat wajib
Diketahui, uji mampu baca Al-Qur'an digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Rabu (4/9/2024).
Adapun bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Tgk. H.M. Yusuf Abdul Wahab dan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful mengatakan, uji mampu baca Al-Quran merupakan tahapan khusus yang ada di Pilkada Aceh.
"Ini adalah salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Aceh," katanya, dikutip dari kanal YouTube KIP Aceh, Kamis.
Saiful melanjutkan, tes membaca Al-Quran untuk peserta Pilkada hanya ada di Aceh.
"Salah satu kekhususan Aceh dibandingkan provinsi lain. Dan ini adalah syarat yang harus dipenuhi calon," lanjutnya.
Adapun penguji tes membaca Al-Quran terdiri dari tiga unsur, yakni Kementerian Agama (Kemenag), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) dan Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Ketiga lembaga ini bertugas menilai apakah cagub-cawagub mampu atau tidak dalam membaca Al-Quran.
"Hasil dari uji mampu baca Al-Quran adalah mampu dan tidak mampu."
"Bila mampu (calon) akan berlanjut pada tahan berikutnya."
"Bila tidak mampu, maka bisa dilakukan pergantian (calon) dalam tahan perbaikan," tegas Saiful.
Baca juga: Viral Pernikahan di Banten dengan Mahar Rp1 Miliar hingga 60 Kontrakan, Ternyata Hanya Konten
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni menambahkan, uji mampu baca Al-Quran cagub-cawagub Aceh di atur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adalam qanun di atur poin-poin yang menjadi penilaian.
"Kriteria yang diuji ada abad, fashahah, dan kemudian tajwid," katanya, dikutip dari kanal YouTube KIP Aceh.
Adapun hasil uji akan segara diserahkan ke kepada masing-masing calon.
Jika terdapat calon yang tidak mampu dan memenuhi standar penilaian, akan diberitahukan ke yang bersangkutan untuk dilakukan penggantian pasangan calon dan nantinya dilakukan uji mampu baca Al-Quran susulan.
(Tribunnews.com/Endra)