Meski IMC telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, karena barang bukti tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik IMC yang digunakan untuk usaha.
Namun, permohonan pinjam pakai barang bukti tidak dipenuhi.
Berhubung barang bukti FC Ben Glory disita oleh Pengadilan, lanjut Sabri, maka pengadilan wajib menjaga dan mengawasi barang bukti secara benar menurut hukum.
“Sementara kami temukan di permohonan ganti rugi Tan Paulin sudah melampirkan penilaian atas aset sitaan itu oleh akuntan publik, itu siapa yang mengizinkan melakukan penilaian itu?” kata Sabri.
Merujuk pada Pasal 39 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 KUHAP yang menjelaskan, pengelolaan benda sitaan harus dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca juga: PT Timah Kerap Libatkan TNI-Polri Untuk Tindak Tambang Ilegal, Tapi Informasinya Selalu Bocor
Sebagai informasi, kontrak bisnis alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.
SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu lalu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan Pasal 404 ayat 1 KUHP.